Begini Kata MA Soal Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi

gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung. (foto: dok. tirto)

harianpijar.com, JAKARTA – Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS. Lantas, apa kata MA terkait hal itu?

“Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama,” ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsam Nganro kepada detik, Kamis, 14 Mei 2020.

Baca juga:   Tetap di Luar Pemerintahan, PKS: Kami Yakin Tak Akan Sendirian

Lebih lanjut, Andi Samsam Nganro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dan tidak akan memberi tanggapan. Pasalnya, hal itu merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

“Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA,” ungkapnya.

Baca juga:   Soal Bipang Ambawang, Mendag: Kami Mohon Maaf jika Terjadi Kesalahpahaman

Andi Samsam Nganro meyakini Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya.

“Namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu,” pungkas Andi Samsam Nganro. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini