Cegah Penyebaran Corona, Sidang Perdana Kasus Penusukan Wiranto Digelar Secara Virtual

Wiranto-Ditusuk
. (foto: dok. Polres Pandeglang)

harianpijar.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto akan digelar secara virtual di PN Jakarta Barat, pada Kamis, 9 April 2020. Sidang ini digelar secara virtual guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin, sidang digelar terbuka. Meksi begitu, para terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Diana alias Fitri Adriana tak dihadirkan ke ruang sidang.

“Sidang diadakan dengan tetap menjaga jarak fisik, terdakwa dihadirkan jarak jauh lewat layar monitor dari rumah tahanan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Edwin mengatakan pihaknya tetap mengantisipasi ancaman dalam menggelar persidangan kasus terorisme, meski terdakwa tak dihadirkan. Dirinya mengaku segera menginformasikan waktu sidang perdana tersebut digelar.

Baca juga:   Wiranto: Pastikan UU Anti Terorisme Mendatang Akan Lebih Keras dan Tegas

Seperti diketahui, terdakwa penusukan terhadap Wiranto adalah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya, Fitri Diana alias Fitri Adriana. Mereka ditahan di Rutan Brimob, Bogor, Jawa Barat.

Sementara anak mereka, RA (14) yang juga diduga terlibat tengah menjalani program deradikalisasi. Mereka bertiga merencanakan dan melakukan penusukan terhadap Wiranto saat melakukan kunjungan kerja di Alun-Alun Menes Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 lalu.

Baca juga:   Kuasa Hukum Mengaku Belum Bisa Temui Munarman di Polda Metro Jaya

Kasus ini tidak disidangkan di PN Pandeglang, melainkan di PN Jakarta Barat untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

“Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban,” ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini