36 Kasus Korupsi Dihentikan, ICW: Kinerja Penindakan KPK Akan Merosot

Kurnia-Ramadhana
Kurnia Ramadhana. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja KPK di bidang penindakan akan merosot tajam.

“Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada awak media, Jumat, 21 Februari 2020.

ICW sudah memprediksi fenomena penghentian perkara ini sejak Firli dkk dilantik menjadi pimpinan KPK. Kinerja pimpinan KPK saat ini disebut membuat masyarakat pesimistis.

“Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima,” kata Kurnia Ramadhana.

ICW pun mempertanyakan prosedur penghentian penyelidikan perkara oleh KPK. Proses penghentian perkara disebut harus melalui gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, penyidik hingga penuntut umum.

Baca juga:   Serahkan ke Presiden Soal Penerbitan Perppu, KPK: Kami Tunggu Putusan Final Saja

“Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif. Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum,” ujar Kurnia Ramadhana.

Kurnia Ramadhana mengatakan jika KPK ada 162 kasus yang telah dihentikan sejak 2016 maka kasus yang dihentikan setiap bulannya rata-rata berkisar dua kasus. Namun, jumlah itu justru melonjak di era pimpinan KPK yang baru.

“Tapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019), sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya. Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini. Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini,” ungkap Kurnia Ramadhana.

Baca juga:   Keluar Penjara, Ahok Diharapkan Jadi Penyidik KPK

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa tidak ada penyelidikan kasus besar termasuk dalam 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan. KPK memastikan kasus BLBI, Kasus eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Century hingga pengembangan e-KTP tetap berjalan.

“Kan saya sebutkan tadi apakah yang di Lombok kemudian RJL (RJ Lino), kemudian Century, kemudian BLBI, saya pastikan jelas itu bukan termasuk itu,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2020.

“Pengembangan dari BLBI, e-KTP dan sebagainya, saya tadi membaca saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” tambahnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini