Ketum PA 212 Pastikan Aksi Soal Mega Korupsi Akan Berjalan Tertib

Slamet-Ma'arif
Slamet Ma'arif. (foto: detik/Nur Azizah Rizki Astuti)

harianpijar.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar aksi unjuk rasa 212 yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 digelar dengan tertib.

Terkait hal itu, Ketum PA 212 Slamet Ma’arif pun memastikan aksi tersebut akan berjalan damai.

“Seperti aksi biasa tertib, damai, dan bersih,” ujar Slamet Ma’arif seperti dikutip dari detik, Jumat, 21 Februari 2020.

Slamet Ma’arif mengungkapkan aksi ini akan menyuarakan terkait mega korupsi. Selain itu, kata dia, juga akan ada pernyataan sikap dari pihaknya terkait mega korupsi tersebut.

“(Soal) kecaman terhadap mega korupsi, besok ada pernyataan sikap juga,” ungkapnya.

Soal massa yang hadir, Slamet Ma’arif mengklaim estimasi massa sekitar 10 ribu. Dirinya mengatakan massa akan salat terlebih dulu di masjid sekitar Patung Kuda sebelum menggelar aksi.

Baca juga:   2 Kapolda Dicopot, Gerindra: Polri Harus Berani Tegakkan Disiplin dan Aturan secara Konsisten

“Ga ada (salat berjamaah), salat di masjid sekitar patung kuda,” kata Slamet Ma’arif.

Sebelumnya, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 akan menggelar aksi 212 ‘Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI’ pada Jumat, 21 Februari 2020. Pihak kepolisian mengingatkan pendemo soal hak dan kewajiban mereka.

“Yang penting sekali lagi harus menjaga keutuhan NKRI,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Asep Adi Saputra menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ada hak dan kewajiban bagi para pendemo. Haknya adalah mendapat perlindungan berupa pengamanan saat aksi.

Baca juga:   Yorrys Raweyai: Teror Penyiraman Air Keras Itu Perbuatan Sangat Biadab

“Haknya mereka dilindungi undang-undang, artinya pihak kepolisian melakukan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan itu. Kewajibannya dia melaporkan berapa jumlah massa yang dikerahkan, siapa pimpinannya, alat peraga atau apa yang akan digunakan,” terang Asep Adi Saputra.

Sedangkan kewajiban pendemo adalah mematuhi ketentuan, seperti mengakhiri aksi pada pukul 18.00 WIB dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Tidak boleh mengganggu kamtibmas. Dia tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat lain dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku,” pungkas Asep Adi Saputra. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini