harianpijar.com, JAKARTA – Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai langkah pemerintah sudah mencerminkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian terkait nasib anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS, dengan mempertimbangkan kasus per kasus sebelum memulangkannya ke tanah air.
“Sikap pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan ‘case by case’ dan dan hanya untuk anak umur 10 tahun ke bawah, sudah cukup mencerminkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian,” kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, di Jakarta, Minggu 16 Februari 2020.
Menurut Willy, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa terkait kasus anak WNI eks ISIS, dan saat ini isu tersebut belum meluncur ke tengah publik, semuanya juga tenang-tenang saja.
Bahkan, dalam konteks nasib anak-anak di kamp-kamp tahanan ISIS di Suriah, pemerintah harus mempertimbangkannya dengan cermat dan selektif.
“Berdasarkan prinsip utama yang dipegang oleh pemerintah sejauh ini yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Willy.
Selanjutnya, Willy juga menegaskan, bahwa kasus tersebut harus berangkat dari titik tolaknya yang jelas, yakni hukum internasional. Selain itu, ISIS adalah gerakan transnasional berstatus aktor non-negara yang terlibat dalam berbagai aksi teror dan perang.
Bahkan, juga terkena hukum internasional dari lembaga internasional sehingga pemerintah butuh “legal standing” untuk melakukan langkah pemulangan atau penerimaan atas nasib anak-anak dimaksud.
“Seperti dalam kasus WNI di Wuhan di mana ada keputusan dari WHO akan status virus corona sebagai ‘legal standing’-nya, pemerintah dalam hal ini perlu menunggu permintaan dari PBB,” tegas Willy.
Kemudian, Willy juga menilai, bahwa sebelum PBB meminta negara asal untuk menerima anak-anak tersebut, UNHCR atau UNICEF adalah pihak yang bertanggung jawab atas nasib mereka.
Karena itu, inisiatif harus datang dari dunia internasional terlebih dahulu sebelum datang dari pemerintah sehingga “legal standing” jelas.
“Selain terkait kejelasan ‘legal standing’, sikap tersebut juga bisa dimaknai sebagai upaya Indonesia menyerukan kepada dunia internasional untuk menentukan kejelasan sikap atas status para kombatan ISIS yang ditahan, dan terutama nasib anak-anak mereka,” ucapnya.
Sementara, juga dikatakan Willy, bahwa kejelasan itu penting karena bagaimanapun, mereka memiliki hak di mata hukum yang berlaku atas mereka.
“Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada kita untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia; demikian juga sila kedua Pancasila, menyampaikan kepada kita untuk menjunjung tinggi kemanusiaan yang dilaksanakan secara adil dan beradab,” tandasnya. [elz/ant]