Kabaharkam Polri: WNI Eks ISIS yang Berusaha Kembali ke Indonesia di Tindak Tegas

Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ke dalam jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). (Foto:Google/Ilustrasi)

harianpijar.com, BLORA  – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks ISIS yang berusaha kembali ke Indonesia, akan ditindak tegas.

“Pokoknya kalau dia ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, disela kegiatan Bhakti Sosial Polri di Blora, Jawa Tengah, Sabtu 15 Februari 2020.

Menurut Agus, bahwa para WNI Eks ISIS tersebut, sudah bukan warga negara Indonesia lagi ketika mereka membakar paspornya saat bergabung dengan kelompok teroris.

“Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris) dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar,” ujar Agus.

Baca juga:   Dedi Prasetyo: Polri Periksa 41 Tersangka 22 Mei yang Diduga Terafiliasi ISIS

Sementara, menurut pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah, bahwa keputusan pemerintah tidak memulangkan WNI Eks ISIS memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.

Namun, diingatkan keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara, kemudian juga ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.

Baca juga:   Terkait Ancaman Teror, Kapolri: Dia Mau Buat Semua Panik, Kalau Ada Seperti Itu Tak Perlu Dibesarkan di Media

“Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita,” kata M Syauqillah.

Selanjutnya, Syauqillah menegaskan, bahwa Pemerintah RI mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.

“Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur,” tegas Syauqillah. [elz/sua]

SUMBERSuara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini