Kasus Penjebakan PSK, Praktisi: Pemerintah dan Penegak Hukum Abai Soal Andre

Andre-Rosiade
Andre Rosiade.

harianpijar.com, JAKARTA – Praktisi Kebijakan Publik Dinna Wisnu menganggap penegak hukum dan pemerintah abai dalam upaya menyelesaikan kasus penjebakan pekerja seks komersial (PSK) di Padang yang diduga dilakukan politikus Parta Gerindra Andre Rosiade. Selain itu, polisi juga dinilai tidak memahami dengan baik aturan mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pernyataan Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono yang mengimbau masyarakat untuk mengikuti jejak Andre jika menemukan indikasi pelaku tindak pidana, menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakan hukum UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO,” kata Dinna saat dikonfirmasi, di Ombudsman RI, Jumat baru lalu.

Menurut Dinna, bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran TPPO oleh Andre Rosiade juga lamban. Bahkan, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengenai kasus tersebut.

Baca juga:   Mulan Tolak Tandatangani Relaas, Hakim Tunda Sidang Gugatan Caleg Gerindra

“Tidak ada upaya dari KPPPA untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN (PSK yang dijebak di Padang) atau melakukan pengawalan penanganan kasus TPPO,” ujar Dinna.

Sementara, menurut Aktivis ECPAT Indonesia Andy Ardian, bahwa kasus prostitusi merupakan buntut dari kemiskinan yang telah mengakar secara struktural dan kejahatan sistematis. karena itu, TPPO merupakan kejahatan berat yang menyentuh ranah kemanusiaan.

“Karena ini dikategorikan kejahatan berat. Segenap pejabat negara, anggota partai, parlemen, hingga aparat harus bersikap dan bertutur sesuai kepatutan dalam berhadapan dengan masalah tersebut,” kata Andy.

Sedangkan, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Arteria Dahlan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil politikus Partai Gerindra Andre Rosiade untuk dimintai keterangan.

Baca juga:   Soal Pemindahan Ibu Kota, Fraksi PDIP: Pernah Dibicarakan di Komisi XI

Selain itu, pemanggilan tersenut dilakukan karena telah ada laporan dari beberapa organisasi masyarakat atas tindakan Andre Rosiade yang diduga menjebak PSK di Padang, Sumatera Barat.

“Secepatnya. Mudah-mudahan kita Senin 17 Februari 2020, karena ada rapat. Salah satu agendanya membahas soal Andre Rosiade,” kata Arteria.

Selanjutnya, Ombudsman juga akan mendalami kasus yang dilakukan politisi Partai Gerindra ini.

“Kami melihat memang ada potensi malaadministrasi. Terutama tentang tata cara yang digunakan Andre Rosiade,” kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, penjebakan pekerja seks komersial (PSK) dimungkinkan dilakukan untuk mengungkap suatu kejahatan.

“Namun, yang berwenang melakukan hanya pihak kepolisian dan harus sesuai aturan untuk tidak mencederai kemanusiaan dan HAM,” tandas Ninik. [elz/med]

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini