harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Saeful Bahri, terkait kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Saeful, bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, dalam pemeriksaan dirinya didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Diperiksa perdana sebagai tersangka sama pengacara saya,” kata Saeful saat dikonfirmasi, usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.
Selanjutnya, ditegaskan Saeful, bahwa dalam pemeriksaan ini dirinya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait perkenalan dirinya dengan sejumlah nama, yakni politisi PDIP Harun Masiku yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto.
“Ya ditanya-tanya seperti awal lagi. Ditanya kenal sama Pak Harun tidak, sama Pak Hasto, gitu-gitu aja. Masih gambaran umum,” tegas Saeful.
Sementara, dikatakan Saeful, bahwa saat ditanyai pengakuan dari advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah yang menyebut menerima uang titipan senilai Rp 400 juta dari Kusnadi, dirinya juga membenarkan pengakuan tersebut.
“Iya ya, kemarin Pak Donny sudah diperiksa kan,” tandas Saeful. [elz/rmol]