Direktur AII: Pemerintah Tidak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Ingin Pulang

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyebut pemerintah memang tidak wajib untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke tanah air. Tetapi, pemerintah tidak bisa menghalangi eks kelompok teroris jika memiliki niatan untuk pulang.

Menurut Usman, bahwa pemerintah tidak bisa melarang warganya untuk kembali ke Indonesia apabila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum international.

“Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin, termasuk hak atas kewarganegaran yang tanpa itu justru akan menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan atau hak-hak lainnya. Setiap negara wajib melindungi warganya,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Februari 2020.

Selanjutnya, ditegaskan Usman, jika alasan pemerintah seperti itu maka sebaiknya pemerintah harus menangani secara proporsional dengan memikirkan proses legalitasnya.

Baca juga:   Rencana Kunjungan Prabowo Dikritik, Golkar: Pemerintah AS Tak Sembarangan Undang Seseorang

Selain itu, diketahui bahwa pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS karena alasan demi keamanan di Indonesia. Karena itu, jika alasan pemerintah seperti itu maka sebaiknya pemerintah harus menangani secara proporsional dengan memikirkan proses legalitasnya.

“Pemerintah punya sistem legal untuk menangani mereka yang akan datang kembali. Pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap warganya yang diduga terlibat kelompok kejahatan di sana yang kembali ke Indonesia, sebelum mengizinkan mereka kembali, termasuk ke masyarakat,” tegas Usman.

Lebih lanjut, dikatakan Usman, bahwa investigasi yang bisa dilakukan pemerintah mesti menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Jika memang ada WNI eks ISIS yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah harus memproses secara hukum.

Baca juga:   Tiga WNI Asal Jawa Barat di Deportasi Turki, Diduga Hendak Gabung ISIS

“Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan,” ucanya.

Sementara, Usman juga menjelaskan, bahwa peraturan tersebut dikecualikan untuk anak-anak.

Karena itu, Usman menerangkan bahwa untuk WNI eks ISIS yang di bawah umur harus direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan, maka harus diterapkan prinsip peradilan remaja atau anak-anak dan hukuman pidana seperti kurungan penjara harus menjadi opsi terakhir untuk mereka.

“Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM,” jelas Usman. [elz/sua]

SUMBERSuara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini