Pakar: Keputusan Tak Memulangkan WNI Eks ISIS Berlandaskan Hukum Kuat

Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ke dalam jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). (Foto:Google/Ilustrasi)

harianpijar.com, PURWOKERTO – Dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman Prof Ade Maman, menyebut keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks ISIS ke Tanah Air sudah berlandaskan hukum yang kuat.

“Keputusan pemerintah sudah tepat dan sesuai dengan landasan hukum yang kuat,” kata Ade saat dikonfirmasi, di Purwokerto, Rabu 12 Februari 2020.

Menurur Ade, bahwa pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga:   Video Dukungan ke ISIS Ditampilkan, Kuasa Hukum HRS: Fitnah Besar

“Ada dua unsur yang telah terpenuhi yakni mereka telah masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden, selain itu unsur bahwa mereka secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu,” ujar Ade.

Selanjutnya, Ade juga menegaskan, bahwa mereka telah kehilangan kewarganegaraan.

“Namun pemerintah perlu melakukan verifikasi karena dalam situasi konflik berbagai kemungkinan bisa terjadi. Jika ada yang masih memilki status WNI dan tidak ada unsur yang menimbulkan seseorang kehilangan kewarganegaraan maka negara wajib melindungi sesuai pasal 28 D ayat 4 UUD 1945,” tegas Ade yang juga Pakar Hukum ini.

Baca juga:   Di Muara Enim Sumsel, Heboh Video Sejumlah Pria Bersorban Latihan Menembak Pakai AK-47

Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS. [elz/ant]

SUMBERAntara News

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini