Saat Kembali Diperiksa KPK, Saeful Bahri: Tidak Ada Perintah dari Petinggi Partai

Tersangka Saeful Bahri, terkait dugaan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Foto:google).

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Saeful Bahri, terkait dugaan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menurut Saeful, bahwa dirinya diperiksa terkait kronologi setiap peristiwa hingga detail percakapan antartersangka.

“Tadi ada sandingan antara kronologis tiap peristiwa dengan percakapan Whatsapp,” kata Saeful saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.

Selanjutnya, Saeful juga kembali membantah ada perintah dari petinggi di DPP PDIP terkait suap yang dirinya berikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Enggak itu, enggak, enggak ada yang perintah,” ujar Saeful.

Kemudian, ditegaskan Saeful, bahwa DPP PDIP hanya terlibat dalam urusan administrasi hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Baca juga:   Firli Bahuri: KPK Jamin Politisi PDIP Harun Masiku Dapat Ditangkap

“Kalau partai hanya urusan administrasi hukum,” tegasnya.

Selain itu, Saeful juga mengatakan, bahwa saat kembali ditanya soal sumber dana suap, dirinya juga kembali berdalih bahwa uang suap berasal dari tersangka Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

“Semua uang dari Harun. Semua dari Harun, keuangan ya dari Harun semua,” kata Saeful singkat.

Seperti diberitkan, dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Baca juga:   Soal Keberadaan Harun Masiku, Puan: Ceknya Ke Menkumham

Selain itu, keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020 lalu. Sementara, Wahyu Setiawan dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Diketahui, bahwa pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia. [elz/rmol]

SUMBERRmol.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini