Tidak Terima Disebut Tak Miliki Legal Standing, MAKI: Kami Bukan Organisasi Abal-abal

Kuasa Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rizky Dwi Cahyo Putra. (Foto:Google)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan jawaban tim hukum Dewan Pegawas KPK atas permintaan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya, disayangkan lantaran dinilai normatif.

Menurut Rizky, bahwa dalam gugatannya MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Mereka hanya menjawab normatif saja. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan, seperti motonya KPK ‘berani jujur hebat’. Buka-bukaan terkait dengan Hasto dan kawan-kawan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020.

Baca juga:   KPK: Fahri Hamzah Tuding Kongkalikong LSM Dengan KPK

Selanjutnya, Rizky juga menegaskan, bahwa pihaknya hanya ingin kejelasan soal dugaan keterkaitan Hasto Kristianto dan Donny dalam kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDI, Harun Masiku.

Selain itu, pihaknya juga bicara terkait pernyataan KPK dan Dewas yang menilai MAKI tidak memiliki payung hukum sebagai organisasi masyarakat (Ormas) dan disebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga:   Jelang Salat Jumat, Fahri Hamzah Ketuk Palu Keputusan Hak Angket DPR Terhadap KPK

“Maki ini sudah berdiri sejak tahun 2007, sekarang sudah hampir 13 tahun lalu, kami bukan organisasi abal-abal. Mereka bisa bawa satu putusan mengenai kewenangannya, kami bisa bawa puluhan bahkan ratusan putusan yang menyatakan bahwa MAKI berwenang secara legal standing,” tegas Rizky. [elz/rmol]

SUMBERRmol.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini