Soal Kasus Harun Masiku, Ali Fikri: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto:google).

harianpijar.com, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Menurut Ali, bahwa hal ini merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendalilkan lembaga antikorupsi tersebut telah menghentikan penyidikan kasus PAW.

“Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Ali saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa 11 Februari 2020 malam.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak swasta.

Baca juga:   Amien Rais: Dari Masa Ke Masa KPK Hebat, Tapi Tidak Berani Usut Perkara Besar

Namun, hingga kini tersangka eks calon legislatif PDIP Harun Masiku sudah satu bulan berstatus buron. Bahkan, terakhir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebarkan informasi DPO ke seluruh Indonesia.

Sementara, dalam gugatannya MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, untuk Donny, KPK menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.

Dikatakan Ali, bahwa diyakini sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

“Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat,” ujar Ali.

Seperti diketahui, bahwa advokat yang sudah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di antaranya adalah Lucas, dan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca juga:   Terkait Cekal Setya Novanto, Yusril Ihza: DPR Tidak Perlu Protes, PTUN Dapat Menguji Keputusan Cekal

Kemudian, menurut anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020 kemarin, dengan agenda tanggapan KPK, MAKI dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.

Karena, berdasarkan itu lembaga antikorupsi tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum,” kata Natalia saat dikonfirmasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020 sore.

“Dengan demikian, bahwa hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” lanjut Natalia. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini