harianpijar.com, BOGOR –Â Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah masih mempertimbangkan kemungkinan memulangkan anak-anak berusia di bawah 10 tahun dari kalangan WNI Eks ISIS ke tanah air.
Menurut Mahfud MD, rencana memulangkan anak-anak itu akan dipertimbangkan per kasus. Artinya jika anak-anak pernah terlibat latihan senjata atau mendapat paparan ISIS, maka tidak akan dipulangkan.
“Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan, tapi case by case. Ya lihat aja apakah ada orang tuanya atau tidak, yatim piatu,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020.
Selanjutnya, ditegaskan Mahfud MD, dirinya belum tahu pasti jumlah anak-anak WNI Eks ISIS itu. Namun, dari data CIA, terdapat total keseluruhan 689 WNI yang tergabung ke dalam jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) dan tersebar di sejumlah negara.
“Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yakni 660 WNI. Dari data tersebut, 228 memiliki identitas dan teridentifikasi. Sedangkan 401 sisanya tidak teridentifikasi,” ujar Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD juga menjelaskan, bahwa terkait status WNI para eks ISIS itu, dirinya tidak membahasnya lebih jauh. Karena, keputusan pemerintah adalah tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS demi menjamin rasa aman bagi warga Indonesia.
“Pokoknya tidak pulang untuk menjamin rasa aman kepada seluruh rakyat yang di sini. Kan tidak aman kalau ada teroris, logikanya begitu. Tapi bersamaan dengan itu pemerintah akan mencari data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang itu,” jelasnya.
Sementara sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia yang berstatus foreign terrorist fighter (FTF). Lantaran, ada kekhawatiran ratusan WNI yang tergabung ke dalam jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) itu menyebarkan virus-virus terorisme di tanah air. [elz/cnn]