Praperadilan, Kuasa Hukum MAKI: KPK Diminta Tetapkan Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Hasto-Kristiyanto-1
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (foto: Nusantaranews/Eriec Dieda)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rizky Dwi Cahyo Putra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

Selain itu, hal tersebut menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2020.

“Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah,” kata Rizky dalam persidangan.

Menurut Rizky, MAKI menilai KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Selain itu, mengacu pada beberapa pemberitaan di media massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto Kristiyanto, Saeful yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Sekjen PDIP dalam dugaan korupsi PAW tersebut.

Baca juga:   ICW: KPK Harus Tuntaskan dan Ungkap Keterlibatan Seluruh Nama Dalam Kasus Korupsi E-KTP

Karena itu, MAKI meminta Hakim memerintahkan KPK selaku pihak termohon melanjutkan penyidikan serta menetapkan kedua tokoh itu sebagai tersangka dengan segera.

Selanjutnya, ditegaskan Rizky, bahwa untuk Dony MAKI menilai seharusnya KPK tidak dapat menggunakan prinsip kekebalan hukum untuk advokat dalam melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Bahkan, sejumlah bukti telah mengarah ke advokat tersebut sehingga layak untuk dijadikan tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, Dony Tri Istiqomah jelas-jelas diduga terlibat dan mengetahui rangkaian suap dari Harun Masiku ke Wahyu Setiawan,” tegas Rizky.

“Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK,” lanjutnya.

Sementara, KPK dalam perkara ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Selain itu, penetapan tersangka itu buah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari lalu. Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku yang kini berstatus buron.

Baca juga:   Disebut Berada di Indonesia, Ali Fikri: KPK Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap

Kemudian, Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Sedangkan, menurut salah satu komisioner KPK Lili, pihaknya tidak mau tergesa-gesa memberi kesimpulan ketika ditanya apakah sumber dana suap Harun Masiku tersebut berasal Hasto Kristiyanto.

“Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga kan yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili saat dikonfirmasi, di Kantornya, Kamis 9 Januari 2020 malam.

Sementara, Hasto Kristiyanto sendiri sudah sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Sedangkan, Harun Masiku telah menjadi korban, alih-alih tersangka suap.

Seperti diketahui, MAKI mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima PN Jaksel dengan nomor No. 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini