Soal Pemulangan Eks Anggota ISIS, Komnas HAM: Sepanjang WNI, Pemerintah Harus Urus

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pemerintah tidak lepas tangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ke dalam jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

“Sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawabnya,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, dalam diskusi, di Jakarta, Minggu 9 Februari 2020.

Menurut Taufan, bahwa proses pemulangan itu harus didahului dengan pemetaan identitas WNI untuk memastikan status kewarganegaraan dan peran masing-masing orang itu di kelompok ISIS.

Karena, pencabutan status kewarganegaraan ratusan WNI itu bukan solusi. Bahkan, berdasarkan undang-undang status kewarganegaraan tidak dapat dicabut hanya karena yang bersangkutan telah menerima paspor negara lain atau tergabung dalam kelompok ISIS.

“Pertama, kalau kita cabut maka akan ada stateless (tanpa kewarganegaraan). Komnas HAM punya MoU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateless di Malaysia. Jangan jadi preseden,” ujar Taufan.

Baca juga:   Mardani PKS Minta Jokowi Segera Perbaiki Sistem Pengelolaan BPJS Kesehatan

Selanjutnya, ditegaskan Taufan, bahwa negara-negara bagian di Uni Eropa justru banyak yang merevisi undang-undang atau menyusun regulasi baru terkait pencabutan status kewarganegaraan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak menyinggung soal prinsip pencabutan status kewarganegaraan. Bahkan, regulasi ini hanya menyebutkan frasa ‘kehilangan warga negara’, baik atas keinginan sendiri ataupun faktor lain. Misalnya, jika seorang WNI berperang untuk negara lain.

Seperti diketahui, pasal 23 huruf d, e, f UU Kewarganegaraan menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam “dinas tentara asing”, “dinas negara asing”, “janji setia kepada negara asing”.

Karena itu, Taufan juga mempertanyakan relevansi penyebutan ISIS sebagai negara atau kelompok teroris bila dikaitkan dengan ketentuan di atas. Selain itu, belum ada aturan yang bisa mengesahkan pencabutan kewarganegaraan oleh pemerintah dalam konteks eks ISIS tersebut.

Baca juga:   WSBK Mandalika, Pembalap Ducati: Terima Kasih Pak Jokowi untuk Sirkuit yang Keren!

“Menurut saya, opsi-opsi tersebut [harus] ditempuh supaya ada koridor hukum dan HAM yang benar,” tegas Taufan.

Seperti diketahui, bahwa wacana pemulangan sekitar 600 orang WNI eks ISIS menuai pro-kontra di tengah publik. Selain itu, wacana ini kembali mencuat setelah disinggung dalam pidato Menteri Agama Fachrul Razi pada Sabtu 1 Februari 2020 pekan lalu di kawasan Ancol, Jakarta.

Sementara, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa sedang ada kajian di internal pemerintah terkait nasib 660 WNI eks ISIS. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi menyatakan tidak setuju memulangkan 660 WNI eks ISIS meski masih mempertimbangkan hasil rapat kabinet. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini