harianpijar.com, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga anggota DPR RI, Masinton Pasaribu meminta pemerintah melirik undang-undang dalam isu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ke dalam jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Selain itu, WNI eks anggota ISIS yang dipulangkan harus dihukum terlebih dahulu. Bahkan, setidaknya harus ada dua kategori hukum untuk WNI eks-ISIS tersebut.
Menurut Masinton, bahwa untuk orang yang hanya sebagai anggota yang belum ikut pelatihan teroris bisa dikenakan Pasal 12 huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Di situ tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun,” kata Masinton saat dikonfirmasi, Minggu 9 Februari 2020.
Selanjutnya, Masinton juga menegaskan, bahwa untuk WNI yang sudah terpapar lebih parah harus dihukum lebih berat. Setidaknya, harus mengacu pada Pasal 12 huruf b undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Masinton.
Selain itu, Masinton juga meminta pemerintah melakukan profiling terhadap hal tersebut. Karena, hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar Indonesia tidak kecolongan kemasukan paham radikalisme dari pemulangan WNI eks-ISIS tersebut. [elz/med]