MUI: WNI yang Tergabung di ISIS Tidak Boleh Bergabung Dengan NKRI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ke dalam jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). (Foto:Google/Ilustrasi)

harianpijar.com, KUPANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ke dalam jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), tidak boleh lagi bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mereka berjuang saja untuk mendirikan negara sendiri dan tidak boleh bergabung dengan NKRI karena kita sudah sepakat bahwa NKRI adalah harga mati,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Kadir Makarim saat dikonfirmasi, di Kupang, Jumat 7 Februari 2020.

Menurut Abdul Kadir, bahwa pandangannya tersebut, terkait dengan gagasan untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks anggota ISIS ke tanah air.

Selain itu, WNI yang menjadi anggota Islamic State in Irak and Syria (ISIS), sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia sejak menjadi bagian dari warga negara Suriah.

Baca juga:   Tjahjo Kumolo: Kemendagri Minta Pemda Pantau WNI Yang Kembali Dari Suriah

“Jadi pendapat saya, mereka tidak perlu kembali lagi ke Indonesia karena mereka mau mendirikan negara sendiri,” katanya.

Selanjutnya, Abdul Kadir juga menegaskan, bahwa dirinya tidak ingin mereka berjuang untuk mendirikan negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan hal tersebut dapat mengganggu keutuhan NKRI.

Sementara, menurut Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum, bahwa WNI yang memilih bergabung dengan ISIS sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia.

“Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah maka status kewarganegaraan mereka dihapus dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia,” kata Johanes Tuba Helan.

Baca juga:   Diancam Diburu ISIS, Said Aqil Siroj: Pastikan Seluruh Warga NU dan Banser Tidak Takut

Selanjutnya, Johanes juga menjelaskan, bahwa WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya.

“WNI yang menjadi anggota ISIS, sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya maka tidak punya hak untuk pulang ke Indonesia karena bukan negara mereka,” jelasnya.

Selain itu, dikatakan Johanes, anggota ISIS juga telah dilatih untuk menciptakan kekacauan dalam negara dan membunuh orang.

“Mereka itu dilatih untuk membuat kekacauan atau membunuh orang. Kalau mereka pulang akan sangat mengganggu keamanan Indonesia,” kata Johanes.

Karena itu, Johanes menyarankan pemerintah untuk secara tegas menolak kepulangan mereka demi melindungi warga negara yang baik dan bertanggung jawab. [elz/ant]

SUMBERAntara news

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini