harianpijar.com, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut pihaknya membuka kemungkinan mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) terkait skandal di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Yandri, bahwa kemungkinan itu terbuka dalam pertemuan antara Ketua Umum PAN Zulkifili Hasan dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman pada Selasa 4 Februari 2020 lalu.
“Tadi malam dari obrolan (Zulkifli dan Sohibul) itu kelihatannya, kami tidak keberatan dengan adanya pansus (Jiwasraya),” kata Yandri saat dikonfirmasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan, bahwa PAN pada prinsipnya setuju agar penelusuran masalah terhadap skandal Jiwasraya dilakukan. Selain itu, PAN juga tidak masalah jika DPR ingin menggunakan haknya seperti membentuk pansus atau dalam bentuk lain.
“Saya kira kalau DPR menggunakan haknya di antaranya membentuk pansus atau alat kelengkapan lain itu enggak masalah, itu dalam rangka bentuk pengawasan,” tegas Yandri.
Selanjutnya, dijelaskan Yandri, keputusan mendukung pembentukan Pansus Jiwasraya atau tidak akan diambil oleh DPP PAN. Bahkan, keputusan tersebut akan diambil setelah PAN selesai menggelar Kongres V pekan depan.
Sementara, menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, bahwa fraksinya tidak menolak pembentukan Pansus Jiwasraya.
Bahkan, Partai NasDem akan mendukung pembentukan Pansus Jiwasraya jika panja di tiga komisi yang telah dibentukan tidak melahirkan hasil yang tidak maksimal.
“Belum menolak pansus dan masih dalam tahapan dari panja dulu, sama wait and see. Mudah-mudahan panja bagus jadi enggak perlu pansus, kalau panja kurang, kami geber pansus,” kata Sahroni.
Menurut Sahroni, indikator tidak maksimal itu adalah tidak mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya secara detail. Jika itu yang terjadi, Partai NasDem berhak menaikkan status panja menjadi pansus.
Sedangkan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR memiliki mekanisme dalam pembentukan pansus. Bahkan, untuk saat ini DPR sudah memiliki panja terkait Jiwasraya di tiga komisi. Selain itu, panja dan pansus tidak bisa berjalan beriringan.
“Tetapi sekarang Panja di tiga Komisi sedang berjalan. Jadi kita tunggu proses yang ada di tiga komisi tersebut, dengan nantinya mekanisme terkait dengan pengusulan Pansus kita masukkan dalam mekanisme yang ada,” kata Puan.
Seperti diketahui, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS di DPR RI telah menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada pimpinan DPR, Selasa 4 Februari 2020 baru lalu.
Bahkan, dalam usulan tersebut juga dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.
Berdasarkan, UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi kuota 25 orang dan lebih dari satu fraksi. [elz/cnn]