harianpijar.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan kasus kriminal biasa, namun diduga ada nuansa politik di dalamnya.
“Ini bukan kasus kriminal dan korupsi biasa, namun mencium nuansa politik di dalamnya. Kami tidak hanya mempersoalkan berapa dana yang telah dimanipulasi di dalam kasus Jiwasraya,” kata anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saar dikonfirmasi, usai menyerahkan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 Februari 2020.
Menurut Benny, Fraksi Demokrat ingin menggali lebih dalam, dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut digunakan untuk apa saja dan bukan hanya mengembalikan dana nasabah.
Selain itu, pihaknya juga menduga ada proses kejahatan untuk melakukan pembajakan dalam kasus Jiwasraya untuk mendapatkan uang begitu banyak dengan modus canggih yang disebut kriminal yang terorganisir.
“Bahwa nanti ada kaitannya dengan istana atau tidak, nanti waktu penyelidikan kita akan gali itu lebih dalam,” ujar Benny.
Selanjutnya, Benny juga menegaskan, bahwa usulan Fraksi Demokrat membentuk Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan namun bertujuan baik yaitu menegakkan keadilan dan prinsip hukum yang adil.
Sementara, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tujuan fraksinya mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya agar ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang meruntuhkan kepercayaan publik.
Selain itu, apabila tidak serius untuk menuntaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maka kepercayaan publik akan luntur terhadap lembaga keuangan dan kita harus menghentikan terhadap terjadinya potensi krisis yang lebih besar.
“Logika kami kalau sudah ada tiga Panja di tiga komisi, ayo digabungkan dalam Pansus agar bisa terkoordinasi komprehensif dan tuntas,” kata Herman.
Sedangkan sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa 4 Februari 2020.
Selanjutnya, dalam usulan tersebut, juga dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.
Sekain itu, dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi. [elz/ant]