harianpijar.com, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya masih mencari keberadaan kader PDIP Harun Masiku, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Kami masih terus mencari tersangka Harun Masiku,” kata Ali saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 3 Januari 2020.
Menurut Ali, bahwa KPK memastikan akan menginformasikan jika ada perkembangan terbaru dalam pencarian tersangka Harun Masiku.
“Nanti kalau ada “update” pasti dikabari,” ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis 9 Januari 2020 lalu telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku dan Saeful dari pihak swasta.
Sementara, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, dari jumlah tersebut, Wahyu Setian hanya menerima Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun Masiku telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Bahkan, sejak saat itu, Harun Masiku disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Kemudian, berdasarkan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun Masiku telah berada di Jakarta pada Selasa 7 Januari 2020.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sejak Senin 13 Januari 2020, juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun Masiku kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Bahkan, dilanjutkan juga dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie saat itu pun membenarkan Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny F Sompie saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Bahkan, Ronny juga mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020. [elz/ant]