Ali Fikri: KPK Dalami Mekanisme PAW Caleg PDIP ke Komisioner KPU Sumsel

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto:google).

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Komisioner KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana terkait mekanisme pencalonan Caleg PDIP Harun Masiku di Dapil I Sumsel.

“Kepada yang bersangkutan ditanyakan terkait dengan proses-prosesnya di sana seperti apa, sampai dengan perolehan suara dan sebagiannya,” kata Ali saat dikonfirmasi, di Gedung KPK Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.

Selanjutnya, Ali juga memastikan, bahwa KPK akan terus memanggil saksi lainnya terkait dengan pengembangan perkara dari berbagai saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang sudah ada. Selain itu, penyidik terus menelusuri bagaimana pengajuan judicial review terkait dengan perolehan suara.

Baca juga:   Soal Halte TransJakarta Dibakar, Ketum PDIP: Ditangkap Enggak Mau, Ini Gimana Ya

“Tentunya kita sudah tahu awal mulanya perkara ini, dari PAW berdasarkan dari penetapan MA. Antara lain itu, nanti kami akan kembangkan lebih lanjut dari sana,” ujar Ali.

Sementara, menurut Komisioner KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana, dirinya dicecar ihwal tugas dan wewenang KPU Provinsi terkait penyelenggaraan pemilu 2019 di Sumatera Selatan.

Selain itu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Baca juga:   Belum Terpikir Maju Pilwalkot Surabaya, Ahok: Saya Tidak ke Mana-Mana Selain NTT

Sedangkan, pemberian suap untuk Wahyu Setiawan diduga untuk membantu Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin Kiemas adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Kemudian, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. [elz/rep]

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini