harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula dikabarkan akan menggeledah kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Namun, diketahui hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menggeledah kantor partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hanya berdasarkan kebutuhan.
“Jadi begini penggeledahan suatu tempat di manapun termasuk DPP PDI Perjuangan adalah kebutuhan penyidikan. Ketika penyidikan memang memerlukan mencari, tujuan penggeladahan upaya paksa untuk mencari menemukan barang bukti atau apapun petunjuk-petunjuk lain,” kata Ali saat di konfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.
Selanjutnya, juga ditegaskan Ali, bahwa KPK sudah menjawab keresahan publik tentang kasus PAW tersebut. Selain itu, KPK menjawab dengan memanggil Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristanto.
“Kalau memang diperlukan untuk itu (penggeledahan), kami dimana pun termasuk ketika sebagian pihak meragukan KPK tidak memanggil pihak-pihak tertentu tapi faktanya kemudian berdasarkan kebutuhan penyidikan kan kami memanggil sekalipun sekjen partai,” tegas Ali.
Seperti diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK pada Jumat 24 Januari 2020 lalu. Selain itu, kehadiran Hasto di KPK adalah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap upaya PAW Politikus PDIP Harun Masiku dan Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kemudian, Ali juga mengatakan, bahwa penggeledahan merupakan wewenang dari penyidikan. Bahkan, jika penyidikan membutuhkan maka KPK akan upayakan penggeledahan.
“Tentunya sejauh penyidik memerlukan kebutuhan penyidikan untuk menemukan barang bukti, alat bukti, dan yang itu bagian dari pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersalahkan pasti kami lakukan tetapi tempat dan nama saksi tentunya kami tidak bisa mempublish karena itu bagian dari penanganan perkara,” tandas Ali Fikri. [elz/med]