harianpijar.com, JAKARTA – Ketua fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) memastikan akan mengutus wakil di tiga panitia kerja (panja) kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terbentuk di DPR.
Menurut Ibas, bahwa keputusan mengirim wakil di seluruh panja yang terbentuk di Komisi III, VI, dan XI DPR adalah guna menjalankan tugas dan kewajiban konstitusi sebagai anggota legislatif. Bahkan, keputusan itu juga sekaligus tetap memperjuangkan terbentuknya panitia khusus (pansus) hak angket.
Selain itu, fraksi Partai Demokrat juga memandang kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap 5,5 juta nasabah dengan potensi total kerugian Rp13,7 triliun adalah permasalahan besar dan serius.
Kemudian, fraksi Partai Demokrat juga memandang UU 40 tahun 2014 tentang pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan.
Bahkan, fraksi Partai Demokrat berpendapat penyelesaian skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus ditempuh melalui penyelidikan yang komprehensif, terkoordinasi, dan tuntas melalui penggunaan hak angket DPR RI.
“Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan pansus hak angket dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya dengan menjunnjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Ibas dalam keterangan resmi, yang diterima, Selasa 28 Januari 2020.
Selanjutnya, Ibas juga menegaskan, bahwa fraksi Partai Demokrat segera mengirimkan usul pansus hak angket kepada pimpinan DPR sambil melengkapi penandatanganan oleh seluruh anggota fraksi Partai Demokrat.
Selain itu, ada beberapa pertanyaan yang perlu untuk diklarifikasi.
“Mulai dari berapa triliun jebolnya keuangan Jiwasraya, bagaimana bisa jebol, siapa yang membuat jebol, apakah memang ada uang yang mengalir dan digunakan untuk dana politik (pemilu-red), berapa uang rakyat yang mesti dijamin dan dikembalikan, adakah kaitan dan persamaan modus kejahatan kasus Jiwasraya dan kasus-kasus lain, dan bagaimana solusi dan penyelesaiannya ke depan,” tegas Ibas. [elz/med]