Soal Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Tidak Memiliki Kepentingan Untuk Merintangi Pengungkapan

yasonna-menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tidak memiliki konflik kepentingan maupun merintangi pengungkapan kasus dugaan suap yang dilakukan tersangka kader PDIP Harun Masiku, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024.

“Tidak ada, saya pastikan tidak ada,” kata Yasonna di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Sementara sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan oleh Yasonna Laoly terkait dengan kasus yang menjerat Harun.

Selain itu, Yasonna dinilai telah menyampaikan informasi tidak benar terkait dengan keberadaan Harun Masiku sehingga menghambat KPK ketika melakukan penyidikan.

Baca juga:   Demokrat Jatim Soal Kubu KLB Minta Disahkan: Menkumham Mengacu pada Aturan Bukan Keinginan

Namun, Yasonna juga membantah tudingan adanya konflik kepentingan maupun upaya merintangi pengungkapan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Bahkan, terkait dengan keterlambatan informasi mengenai waktu kepulangan Harun Masiku dari Singapura, Yasonna juga menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahan teknis pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Menurut Yasonna, bahwa memang terdapat keterlambatan update pada SIMKIM di terminal kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta, lokasi kepulangan Harun Masiku dari Singapura.

“Sistem Informasi Keimigrasian itu versi satu yang dibuat pada tahun 2008, dan mulai sudah berapa tahun lalu kami terus meng-update, terakhir ini yang Terminal 3 sudah, Terminal 2F itu masih ada training, pada bulan Desember itu ada pelatihan-pelatihan, maka data mereka itu tidak langsung masuk ke server, langsung di PC, ya, ada kesalahan di situ,” kata Yasonna.

Baca juga:   Hinca: Komisi III DPR Akan Cecar Menkumham Yasonna Laoly Soal Harun Masiku

Selanjutnya, Yasonna juga menegaskan, bahwa terkait dengan kesalahan itu Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim independen yang terdiri atas Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI untuk menelusuri dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

“Supaya fair membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi supaya jangan dari saya, nanti, oh, itu Pak Menteri ‘kan bikin-bikin saja, bohong-bohong saja. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu,” tegas Yasonna. [elz/ant]

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini