Ali Fikri: KPK Tepis Pernyataan Hasto yang Sebut Harun Masiku Sebagai Korban

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto:google).

harianpijar.com, JAKARTA – Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menepis pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang menyebut Harun Masiku sebagai korban.

Menurut Ali, bahwa penetapan tersangka terhadap Harun Masiku sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Jadi, bukan sebagai korban,” kata Ali saat dikonfirmasi, di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020 malam.

Selanjutnya, Ali memandang pernyataan politikus PDIP tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Selain itu, bahwa pihaknya bekerja taat terhadap prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka, yakni dengan minimal dua alat bukti.

“Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap,” ujar Ali.

Baca juga:   Antasari Azhar: Secara Formal Yuridis, Saya Tak Melihat Ketua KPK Baru Firli Bahuri Melanggar

Sedangkan sebelumnya, Sekretatis Jenderal (Sekjen) PDI Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku merupakan korban atas penyalahgunaan kekuasaan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan, dirinya juga menilai ada pihak yang menghalangi Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Namun, Hasto tidak tegas menyebut pihak yang dimaksud.

Selain itu, bahwa PDIP menunjuk Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg dengan suara terbanyak namun telah meninggal dunia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Baca juga:   KPK: Diharapkan 3 Fraksi di DPR Konsisten Tolak Hak Angket

Kemudian, kendati uji materi dikabulkan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin Kiemas, bukan Harun Masiku.

“Beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan itu,” kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jum’at 24 Januari 2020 pekan lalu.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini telah menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Diketahui, ketiga orang tersangka tersebut yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).

Selain itu, penetapan tersangka itu buah hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, meski begitu tim penindakan tidak berhasil menangkap Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan Nazarudin. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini