Soal Kasus Jiwasraya, Aria Bima: Demokrat Ingin Bentuk Pansus, PDIP Kurang Relevan

aria-bima
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagaimana sangat diinginkan Fraksi Demokrat di Komisi VI DPR RI dinilai kurang relevan.

Pasalnya, bahwa Kementerian BUMN telah melakukan upaya penanganan kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.

“Menteri BUMN ada tiga opsi holding juga sudah disampaikan. Saya melihat pansus menjadi tidak atau kurang relevan,” kata Aria saat dikonfirmasi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Menurut Aria, pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi yakni soal kesalahan manajemen perasuransian dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah.

Baca juga:   Soal Pilkada Solo, Gibran: Saya Masih Muda Harus Belajar dan Sadar Diri

“Karena yang terjadi adalah masalah miss management atau kurang kewaspadaan, lemahnya fungsi pembinaan Menteri BUMN terhadap kinerja BUMN atau kinerja Jiwasraya khususnya. Jadi tidak ada satu kebijakan yang harus dinilai dari sisi UU,” ujar Aria.

Selanjutnya, Aria juga menegaskan, bahwa panitia kerja (Panja) yang telah terbentuk oleh Komisi VI DPR RI akan terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Meskipun, fraksi Partai Demokrat di Komisi VI tidak menghendaki adanya panja karena lebih ngotot dengan pembentukan pansus.

“Oh tanpa (Demokrat), enggak hadir tadi di acara panja. Dan kami tidak mempersoalkan karena dari sembilan fraksi, delapan (fraksi) sudah menyetujui,” tegas Aria Bima politikus PDIP ini.

Baca juga:   Demokrat: JK Hanya Beri Masukan Soal Cawapres, Bukan Setorkan Nama

Seperti diberitakan, dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ‎Jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Sementara diketahui, Harry Prasetyo merupakan mantan ‘orang istana’, dirinya pernah menjabat di Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sebagai tenaga ahli utama.

Selain itu, kelima tersangkan dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. [elz/rmol]

SUMBERRmol.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini