Disebut Berada di Indonesia, Ali Fikri: KPK Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto:google).

harianpijar.com, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya berharap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, tersangka suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, untuk segera ditangkap setelah disebut Ditjen Imigrasi sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 lalu.

“Kami berharap tersangka Harun Masiku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Sementara, berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun Masiku telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin 6 Januari lalu, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Bahkan, sejak saat itu, Harun Masiku disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, menurut pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun Masiku telah berada di Jakarta pada 7 Januari 2020 lalu.

Baca juga:   KPK: Orang yang Korupsi Berarti Dia Tidak Pancasilais

Menurut Ali, bahwa lembaganya selama ini sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk mencari Harun Masiku.

“Berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang,” ujar Ali.

Selanjutnya, ditegaskan Ali, bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.

“Intinya, KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik,” tegas Ali.

Kemudian, Ali juga menjelaskan, bahwa KPK juga sejak Senin 13 Januari 2020, telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun Masiku kepada Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

“Disamping itu juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan Daftar Pencarian Orang,” jelas Ali.

Baca juga:   Miryam S Haryani Hari Ini Jalani Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel

Seperti diketahui, dslsm kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan total delapan orang pada 8 dan 9 Januari lalu di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Sementara, dari delapan orang tersebut Harun Masiku tidak ikut tertangkap.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebut bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Selain itu, Ronny juga mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun melintas masuk pada 7 Januari 2020. [elz/ant]

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini