harianpijar.com, JAKARTA – Pelaksan tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya masih mempelajari vonis hakim terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy), terkait putusan vonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dinilai terlalu rendah.
“Terkait dengan putusan vonis Romy, kami akan pelajari secara lengkap. Tadi saya sudah konfirmasi dari JPU sudah mempelajari sudah menganalisa. Kami menganalisa lebih jauh terkait dengan putusannya, terkait barang buktinya terkait keterlibatan pihak-pihak lain, dan seterusnya,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa 21 Januari 2020.
Menurut Ali, bahwa KPK akan menyampaikan hasil pertimbangan tersebut lebih lanjut. Selain itu, dirinya enggan membocorkan langkah yang bakal ditempuh KPK pada kasus Romahurmuziy ini. Karena, hal itu sudah masuk ke ranah penyelesaian perkara.
“Nanti kami sampaikan pada saatnya setelah masa pikir-pikir itu. Karena tidak bisa kami sampaikan ke masyarakat karena itu bagian dari penyelesaian perkara,” ujar Ali.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Selanjutnya, Majelis Hakim yang di ketuai Fahzal Hendri itu menjatuhkan vonis pada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dengan 2 tahun penjara dan denda Rp100juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Romahurmuziy dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250juta subsider 5 bulan kurungan. [elz/med]