Terkait Dugaan Suap Harun Masiku, Ali Fikri: KPK Panggil Staf KPU Retno Wahyudiarti

Ali Fikri
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

harianpijar.com, JAKARTA – Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Retno Wahyudiarti, terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Menurut Ali Fikri, bahwa Retno Wahyudiarti dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (hari ini-red), untuk tersangka Saeful dari unsur swasta.

Baca juga:   Hasto: Tanda Tangan Surat PAW Harun Masiku ke KPU Itu Benar

“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap Staf KPU Retno Wahyudiarti sebagai saksi untuk tersangka SEA terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024,” ujar Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 21 Januari 2020.

Selanjutnya, Ali juga menegaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil tiga saksi lain untuk Saeful, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS dan dua orang swasta masing-masing, Moh Ilham Yulianto dan Donny Tri Istiqomah.

Baca juga:   Pakar Hukum: Secara Moral Hak Angket Itu Salah

Sementara, pada Kamis 9 Januari 20201 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina. [elz/med]

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini