Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Nyatakan Masih Pikir-Pikir

Romahurmuziy-1
Muhammad Romahurmuziy. (foto: google images)

harianpijar.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku masih akan pikir-pikir dulu atas vonis 2 tahun dan denda Rp100 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Romahurmuziy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Menurut Romahurmuziy, bahwa dirinya masih akan mendiskusikan putusan tersebut dengan keluarga dan penasehat hukumnya.

“Jadi beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu,” ujar Romahurmziy saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto juga menyatakan masih akan pikir-pikir dahulu atas putusan vonis tersebut. Karena, pihaknya juga akan berdiskusi dengan para pimpinan KPK sebelum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Baca juga:   Hakim Tipikor Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dua Tahun Penjara

“Apakah nanti kita akan menerima putusan atau melakukan banding, nanti akan kita sampaikan dalam persidangan tujuh hari ke depan,” kata Wawan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Fashal Hendri dalam persidangan mengatakan terdapat waktu selama tujuh hari bagi Romahurmuziy maupun JPU KPK untuk menyampaikan sikap terkait putusan ini.

“Oleh karena kedua belah pihak pikir-pikir, baik dari terdakwa dan penasehat hukumnya, kemudian di lain pihak penuntut umum KPK masih pikir-pikir ,maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami ingatkan kalau dalam jangka waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap, berarti menerima putusan ini,” kata Fashal.

Sementara, Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca juga:   Hakim Tipikor Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dua Tahun Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua,” ujar ashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta,” lanjut Fashal.

Bahkan, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. [elz/ant]

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini