Hakim Tipikor Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dua Tahun Penjara

Romahurmuziy-1
Muhammad Romahurmuziy. (foto: google images)

harianpijar.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Fahzal Hendri menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, terkait kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Fahzal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, di Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Selain itu, Romahurmuziy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Bahkan, Romahurmuzyi diduga menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Sementara, putusan hakim ketua tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga:   Pernyataan Soal Tawaran Menteri ke Gerindra Disorot, Arsul Sani: Andi Arief Salah Memahami

Bahkan, Jaksa Wawan juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Selain itu, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Romahurmuzyi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2019. Bahkan, Romahurmuzyi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.

Kemudian, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu juga terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Sedangkan, Romahurmuzyi menerima suap dari kedua orang tersebut. Diketahui, Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Romahurmuzyi guna melancarkan proses seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq ingin mendapat posisi Kepala Kantor Kemenag Gresik, sementara Haris Hasanusin ingin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca juga:   Soal Vonis Romahurmuziy, Ali Fikri: KPK Belum Ajukan Banding dan Masih Dipelajari

Selain itu, keduanya menganggap Romahurmuzyi mampu membantu. Terlebih, Menteri Agama saat itu, yakni Lukman Hakim Saifuddin merupakan kader PPP.

Kemudian, Haris Hasanudin juga berhasil mendapatkan jabatan yang didambakannya. Setelah itu, Muafaq lalu ingin Haris Hasanudin mempertemukannya dengan Romahurmuzyi. Muafaq bermaksud memberikan Rp50 juta kepada Romahurmuziy.

Namun, sejauh ini Pengadilan Tipikor telah memvonis Muafaq dan Haris Hasanudin pada 2019 lalu selaku penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahkan, vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini