Aktivis ICM Yogyakarta Surati Presiden, Minta Pecat Yasonna Laoly

yasonna-menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

harianpijar.com, YOGYAKARTA – Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisikan permintaan untuk memberikan sanksi berat dan bisa berupa pemberhentian terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Pasalnya, atas keterlibatan Yasonna dalam Tim Hukum PDIP yang dibentuk guna menghadapi KPK terkait kasus Harun Masiku.

Menurut Tri, bahwa pihaknya menilai Yasonna telah melanggar UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

“Kita tahu salah satu sumber keuangan partai politik adalah dari APBN dan APBD,” kata Tri saat dikonfirmasi, di Yogyakarta, Senin 20 Januari 2020.

“Makanya kami laporkan ini dan kami tunggu bapak presiden dalam 7×24 jam untuk memberikan sanksi berat kepada saudara Yasonna Laoly,” lanjut Tri Wahyu.

Selanjutnya, ditegaskan Tri, bahwa surat telah dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta pada Senin 20 Januari 2020. Bahkan, surat beramplop besar warna cokelat itu juga ditembuskan kepada Buya Syafii Maarif, Mustofa Bisri, dan Shinta Nuriyah Wahid yang selama ini dihormati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:   Saat Ketum Ganjarist Kelakar Cari Pengganti Anies Gampang, Cari Penerus Jokowi Susah

Selain itu, Tri juga menilai, bahwa Yasonna jelas-jelas melanggar UU. Pertama, Yasonna menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dalam kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjauangan (PDIP).

Kedua, bahwa Yasonna juga terlibat dalam pembentukan Tim Hukum PDIP pada 15 Januari lalu. Selain itu, Tim Hukum dibentuk terkait kasus dugaan korupsi anggota KPU Wahyu Setiawan dan beberapa kader PDIP, salah satunya adalah Harun Masiku yang masih diburu KPK.

Sementara, dalam penilaian jelas terlihat ada konflik kepentingan dalam jabatan yang diemban Yasonna. Karena itu, ICM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Yasonna.

“Pejabat publiknya seharusnya siap 24 jam melayani publik. Artinya, kalau sudah disumpah menjadi pejabat publik, maka harus pro pada jabatan publiknya. Tidak menjadi petugas partai ataupun petugas golongan atau pribadi,” tegas Tri.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan, selain UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Yasonna juga dianggap melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, yaitu Peraturan Menkumham No 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkumham.

Bahkan, dalam lampiran Peraturan Menkumham itu dijelaskan bahwa konflik kepentingan bisa berupa tekanan politik dalam pelayanan keimigrasian.

Baca juga:   Presiden: Diminta Semua Pihak Menghormati Vonis Ahok

Selain itu, Tri juga merujuk dari investigasi media tentang keberadaan Harun Masiku, kader PDIP yang telah menjadi tersangka KPK namun masih belum diketahui pasti keberadaannya.

Sementara, dalam investigasi itu, Harun Masiku disebut telah berada di Indonesia saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8-9 Januari.

Namun, Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan Harun Masiku sudah berada di Singapura sejak 6 Januari dan belum pulang ke Indonesia hingga saat ini.

Sedangkan, Tri menduga Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang dipimpin oleh Yasonna tidak mau terbuka karena Harun Masiku sama-sama kader PDIP. Bahkan, Harun Masiku juga diduga tahu sejauh mana keterlibatan pengurus PDIP lainnya dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR.

Kemudian, Menkumham Yasonna H Laoly sendiri sudah berulang kali tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Termasuk kasus yang melibatkan Harun Masiku, sesama kader PDIP.

“Mana bisa saya intervensi. Apa yang bisa saya intervensi? Saya tidak punya kewenangan. Kecuali saya komisioner KPK, Okelah (bisa intervensi), saya kan bukan,” kata Yasonna di Yogyakarta 17 Januari 2020 lalu. [elz/cnn]

BACA JUGA
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar