Pengamat Politik: Sebaiknya Menteri Terpilih Lepas Jabatan dari Partai Politik

Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri yang berasal dari partai politik (Parpol) setelah terpilih dalam Kabinet Indonesia Maju sebaiknya melepas jabatan yang melekat di partai untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan di kemudian hari.

“Menurut saya sebaiknya secara etik para menteri yang berasal dari partai politik memang sebaiknya harus memilih, jika fokus menjadi menteri, tentu dengan melepaskan jabatan di partai politiknya,” kata peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes saat dikonfirmasi, Minggu 19 Januari 2020.

Menurut Arya, bahwa adanya menteri yang tetap aktif pada jabatan struktural di partai politik (parpol) menimbulkan potensi adanya konflik kepentingan. Bahkan, hal tersebut juga akan merepotkan menteri yang bersangkutan.

Baca juga:   Megawati-Prabowo Bertemu, Demokrat: Kami Sama Sekali Tak Khawatir

Seperti contoh, dalam kasus Menkumham Yasonna H Laoly, dia (Yasonna-red) akan menjalankan tugas-tugas sebagai ketua bidang hukum PDI Perjuangan pada saat harus menjalankan tugas Kementeriannya. Selain itu, bahwa sikap itu juga akan menimbulkan persepsi publik yang negatif terkait profesionalitas kabinet.

Selanjutnya, sikap para menteri yang seperti ini juga akan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Arya berharap Presiden memiliki peraturan untuk menterinya agar bisa profesional menjalankan tugas pemerintahan.

“Sebaiknya Presiden punya kebijakan khusus untuk meminta menteri-menteri tersebut bekerja profesional sebagai pejabat publik. Ini untuk menghindari konflik kepentingan seperti ini,” ujar Arya.

Sementara diketahui, bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendapat kritikan dari sejumlah pihak setelah hadir dalam konferensi pers Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR.

Baca juga:   Mardani Nilai Revolusi Akhlak Habib Rizieq Sama dan Sebangun dengan Jargon Revolusi Mental

Namun, Yasonna mengklarifikasi hal tersebut dengan menyebut bahwa kapasitasnya pada acara itu bukan sebagai Menkumham, melainkan sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan untuk mengumumkan pembentukan Tim Hukum terkait kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

“Saya tidak ikut di Tim Hukum. Saya ketua DPP nya membentuk Tim Hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya. Tim hukum koordinatornya Pak Teguh Samudra,” kata Yasonna saat dikonfirmasi, di Yogyakarta, Jumat 17 Januari 2020 pekan lalu. [elz/ant]

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini