Pakar Hukum: KPK Harus Siap Hadapi Serangan Balik Partai Politik

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan baru harus mampu menunjukan sikap tidak diskriminatif terhadap partai politik (parpol). Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih profesional lagi.

“KPK harus profesional dan tunjukan pimpinan baru lebih profesional, lebih berani dan tidak diskriminatif terhadap partai politik,” kata Mudzakir saat dikonfirmasi, Jumat 17 Januari 2020 baru lalu.

Menurut Mudzakir, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus siap menghadapi serangan balik dari partai politik (parpol).

“Jika KPK gagal menghadapi serangan balik dari partai politik, maka institusi taruhannya, bukan pimpinan baru KPK,” ujar Mudzakir.

Selanjutnya, Mudzakir juga menegaskan, publik tidak akan mengalamatkan cibiran pada pimpinan KPK baru, karena sewaktu-waktu bisa diganti. Sebaliknya, publik bakal menyasar kelembagaan KPK.

Baca juga:   37 Pegawai KPK Mundur, Demokrat: Ambil Hikmah, Lakukan Evaluasi

“Pimpinan KPK bisa diganti sewaktu-waktu kalau berbuat salah, tapi lembaga KPK yang bakal dicibir oleh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mudzakir juga menekankan, bahwa saat ini KPK dipimpin polisi aktif sehingga harusnya lebih gesit.

“Ingat KPK baru sekarang dipimpin oleh polisi yang masih aktif, seharusnya lebih gesit dari penyidik pada lembaga kepolisian,” tutur Mudzakir.

Sementara, terkait dengan kesimpangsiuran izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Mudzakir mengatakan, bahwa Dewas KPK dituntut untuk menyesuaikan dengan ritme kerja penindakan. Dewas KPK harus bekerja profesional dengan kecepatan dan keakuratan tinggi.

Karena, penindakan penyidik KPK bersifat cepat dan akurat. Penindakan juga tidak bisa lepas dari perizinan dan persetujuan Dewas KPK.

Baca juga:   Peneliti: KPK Tidak Perlu Gentar Hadapi Dua Pimpinan DPR

“Dewas harus kerja professional yang cepat dan akurat karena izin tersebut untuk penegakan hukum dan tangkap tangan yang cepat serta akurat,” ucap Mudzakir.

Seperti diketahui, Tim Hukum DPP PDIP mendatangai Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengadukan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014. Selain itu, politikus PDIP Harun Masiku terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedianya mengeledah DPP PDIP. Namun tidak terlaksana karena belum ada izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, begitu mendapat izin dari Dewas, maka harus langsung bertindak.

“Jika kantongi izin, KPK harus segera laksanakan penyidikan, geledah, ambil barang bukti dan bukti yang diperlukan,” tandas Mudzakir. [elz/med]

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini