harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta menyebut pihaknya tidak ingin ikut campur dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan setelah Tim Hukum PDIP menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Kamis 16 Januari 2020.
Menurut Wayan, bahwa partainya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum tersebut. Karena, PDIP tidak terkait dalam kasus itu.
“Enggak akan ikut campur dan silakan itu personal masing-masing karena setiap subjek hukum harus tanggung jawab atas hukum itu,” kata Wayan saat dikonfirmasi usai pertemuan, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Selanjutnya, Wayan juga menjelaskan, terkait dengan posisi Harun Masiku, partainya juga tidak ikut campur. Karena, PDIP juga hanya mengetahui posisi Harun Masiku di Singapura dari media massa.
Selain itu, dirinya juga membantah PDIP melakukan suap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergatian antar waktu (PAW) tersebut. Bahkan, semua kabar tersebut hanya pembingkaian isu dari pihak tertentu. Namun, dirinya enggan menyebut pihak yang dimaksud.
“Jangan KPU dibentur-benturkan dengan PDIP, jangan KPK dibentur-benturkan dengan PDIP. KPK sesungguhnya baik, orang-orangnya banyak yang baik, kita harus memperkuat,” jelas Waya juga mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.
Kemudian, Wayan juga mengklarifikasi terkait dengan isu PDIP menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PDIP. Selain itu, Wayan juga membantah isu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto kabur ke PTIK saat hendak ditangkap oleh KPK.
“Karena itu kami harus berkomunikasi dengan berbagai instansi antara lain KPU, Dewan Pengawas KPK, Bawaslu, dan seterusnya,” ucap Wayan.
Sementara sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Bahkan, penetapan tersangka dilakukan usai KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.
Sedangkan, menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Bahkan, Wahyu Setiawan diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Selanjutnya, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, ada tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
“Kalau permintaan iya. Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen,” kata Arief Budiman saat dikonfirmasi, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020 lalu. [elz/cnn]