harianpijar.com, JAKARTA – Juru Bicara Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Samudra menyebut PDIP berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).
Selain itu, laporan dibuat terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Ya, sedang dipikirkan, karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa yang kami lakukan juga harus berdasarkan UU,” kata Teguh Samudra di Jakarta, Rabu 15 Januari 2020.
Menurut Teguh, laporan dibuat setelah melihat adanya potensi pelanggaran oleh KPK berkenaan dengan penangkapan tersebut. Bahkan, hal itu juga terjadi pada rencana penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDIP.
Kemudian, PDIP mengacu pada aturan UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan UU tersebut, setiap proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewas.
“Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada,” ujar Teguh.
Selanjutnya, Teguh juga menyinggung penggunaan Surat Perintah Penyelidikan (Prin lidik) lama yang digunakan KPK dalam operasi tersebut. Karena, hal tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.
Sementara, menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, pada prinsipnya partai menyerahkan seluruh proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, PDIP akan menghormati seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“DPP partai bersifat koperatif dan semoga dengna penjelasan ini teman-teman dapat mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif dari persoalan pokok tersebut bukan dari aspek politik, framing dan lain-lain,” kata Hasto.
Sedangkan, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bahwa permohonan izin penggeledahan kantor DPP PDIP dari Dewan Pengawas hingga Rabu 15 Januari 2020 pagi belum juga turun. Karena itu, pihaknya masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas (Dewas) dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur,” kata Nurul sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu 15 Januari 2020.
Diakatakan Ghufron, dirinya tidak tahu alasan Dewan Pengawas (Dewas) yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP karena hal tersebut yang lebih tahu adalah pemberi izin.
Namun, pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur.
“KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif,” tandas Ghufron. [elz/rep]