Puan: Dipastikan Harun Masiku Tidak Masuk Daftar PAW PDIP

Puan-Maharani
Puan Maharani. (foto: detik/Tsarina Maharani)

harianpijar.com, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan tidak ada nama Harun Masiku dalam daftar pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan fraksi PDIP.

Selain itu, Harun Masiku yang berstatus tersangka dan buron dalam kasus dugaan suap yang menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Menurut Puan, bahwa dalam daftar PAW partainya hanya ada nama kader PDIP yang diajukan untuk menggantikan Juliari Batubara dan Yasonna Laoly. Karena, Juliari Batubara dan Yasonna Laoly terpilih sebagai anggota DPR namun harus melepas jabatan itu karena dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju.

“Karena beliau dua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet,” kata Puan di arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, Ji-Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu 11 Januari 2020 kemarin.

Baca juga:   Pengamat: Nampaknya Megawati Happy Jika Gerindra Masuk ke Gerbong Jokowi

Selanjutnya, Puan juga menegaskan, bahwa partai politik berhak melakukan pergantian antar waktu (PAW) sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, PDIP juga telah melakukan itu sesuai peraturan.

Selain itu, Partai Golkar dan Partai NasDem juga menggantikan kadernya yang diangkat menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju dan sama seperti yang dilakukan PDIP.

“Kemudian ada juga Golkar dan NasDem. Untuk nama lain tidak ada surat yang masuk,” tegas Puan yang juga Ketua DPR RI itu.

Sementara, nama politikus Harun Masiku santer dalam beberapa hari terakhir karena diduga terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR fraksi PDIP. Bahkan, Harun Masiku sudah ditetapkan tersangka dan masih dikejar oleh KPK.

Sedangkan, dalam perjalanan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful, Doni, Rahmat Tonidaya, Ika Andayani, Wahyu Budiyani, Ilham melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, dan Banyumas pada 8-9 Januari.

Baca juga:   Di Istana Bogor, Raja Salman Mencari Cucu Soekarno Dan Diajak Ngobrol

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan beberapa dari mereka sebagai tersangka, antara lain Wahyu, Agustiani, dan Saeful serta politikus PDIP Harun Masiku.

Kemudian, dikatakan KPK, bahwa Wahyu Setiawan meminta Rp900 juta untuk bisa meloloskan Harun Masikhu sebagai anggota DPR fraksi PDIP menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Bahkan, sebanyak Rp600 juta sudah diterima Wahyu Setiawan dari Harun Masiku melalui Agustiani dan Saeful.

Saat ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah ditahan KPK. Selain itu, dirinya juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 10 Januari 2020 baru lalu. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini