Ahmad Basarah: PDIP Dukung Pemerintah Pertahankan Natuna

pdip-achmad-basarah
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah. (Foto:Google}.

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah menyebut PDIP mendukung penuh sikap Kementerian Luar Negeri RI, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI di dalam menyikapi aksi kapal Tiongkok yang masuk secara ilegal ke perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Menurut Basarah, bahwa sikap dan kewajiban mempertahankan kedaulatan negara termasuk yang telah ditetapkan melalui Konvensi PBB Tentang Hukum Laut pada 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) merupakan perjuangan dan harga mati.

“Tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. Sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi kapal asing tanpa izin menerobos wilayah kedaulatan NKRI,” kata Basarah dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu 4 Januari 2020.

Selanjutnya, Basarah juga menegaskan, bahwa ketegasan Kementerian Luar Negeri bersama Bakamla dan TNI tersebut menjadi bukti bahwa di dalam menjaga kedaulatan merupakan cermin dari seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, warga negara yang merdeka 17 Agustus 1945 itu tidak akan pernah berkompromi dan mundur sedikitpun dalam menjaga tanah air.

Baca juga:   Elite NasDem Usul Duet Anies-AHY di 2024, Sekjen PDIP: Itu Hal yang Bagus

“Terlebih apa yang dilakukan untuk melindungi kedaulatan teritorial NKRI tersebut juga sesuai hukum internasional,” tegas Basarah yang juga Wakil Ketua MPR itu.

Dijelaskan Basarah, bahwa ketegasan ini juga sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia termasuk di dalamnya melindungi kedaulatan teritorial NKRI berdasarkan hukum yang berlaku termasuk hukum internasional.

Karena itu, Tiongkok sebagai bagian bangsa-bangsa dunia yang hidup dalam pergaulan internasional wajib tunduk pada hukum Internasional terlebih berstatus anggota dari UNCLOS 1982. Bahkan, sebagai anggota Tiongkok tidak bisa membuat aturan hukum sendiri terkait hukum laut yang bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Sementara, klaim sepihak Tiongkok atas perairan Natuna sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya berdasarkan aturan nine dash-line yang dibuat sendiri tidaklah dapat mengikat negara-negara lain termasuk Indonesia.

Baca juga:   Hari ini, Presiden Joko Widodo Saksikan Latihan Perang di Natuna

“Bagi Indonesia keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 sebagai pelaksanaan UNCLOS 1982 dalam penyelesaian sengketa antara Filipina melawan Tiongkok yang putusannya tidak mengakui dasar klaim atas 9 garis putus maupun konsep traditional fishing right adalah mengikat semua negara,” jelas Basarah.

Dikatakan Basarah, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai dan ingin hidup berdampingan dengan negara-negara lain di dunia secara damai dan bersahabat. Bahkan, bangsa Indonesia lebih mencintai kedaulatan dan kehormatan bangsa dan negaranya jika ada negara lain yang ingin menggangu kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI.

“Kami meminta agar seluruh pejabat pemerintah Republik Indonesia satu bahasa dan satu sikap mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri RI dalam mensikapi kedaulatan NKRI di perairan Natuna. Jangan ada sikap abu-abu dalam hal menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI,” tandas Basarah. [elz/med]

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini