Menlu RI: Tiongkok Langgar Kesepakatan Hukum Laut Internasional

Retno-LP-Marsudi
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi. (foto: google images)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyatakan  Tiongkok telah melanggar kesepakatan tentang hukum laut yang sama-sama telah disepakati pada tahun 1982 melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut Internasional.

Selain itu, kapal-kapal Tiongkok mengabaikan kesepakatan UNCLOS 1982 tersebut sehingga dengan sengaja menerobos perbatasan laut Zona Ekonomi Esklusif Indonesia (ZEEI) di daerah perairan Laut Natuna.

“Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982 oleh karena itu kami mendesak agar Tiongkok menghormati keputusan UNCLOS 1982,” kata Retno usai melakukan rapat gabungan dengan beberapa menteri terkait membahas perkembangan terkahir di Laut China Selatan, di kantor Menkopolhukam, Jumat 3 Januari 2020.

Baca juga:   Soal Etnik Uighur, Mahfud MD Bantah Isu Keretakan Kabinet Indonesia Maju

Menurut Retno, bahwa Indonesia tidak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok terkait perairan Laut Natuna. Bahkan, Indonesia menilai Tiongkok tidak memiliki alasan hukum yang diakui di dunia internasional sehingga tidak berhak melakukan klaim terhadap perairan Laut Natuna. Terlebih berdasarkan UNCLOS 1982 perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Esklusif Indonesia (ZEEI).

“Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional melalui UNCLOS 1982,” ujar Retno.

Selanjutnya, Retno juga menegaskan, berdasarkan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berada di bawah naungan Menkopolhukam yaitu Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Perhubungan (Menhub) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) terlah disepakati bahwa Indonesia akan mengeintensifkan jumlah frekuensi kapal-kapal patroli untuk menjaga dan megawasai kegiatan perikanan di perairan Natuna Kepulauan Riau.

Baca juga:   Panglima: TNI AL Diminta Halau Kapal Asing Pencuri Ikan di ZEE

“Kita intesifikasi kapal-kapal patroli untuk memantau kegiatan perikanan di perairan Natuna,” tegas Retno.

Sementara, pihak Tiongkok secara tegas menentang negara, organisasi, dan indvidu manapun yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan negara mereka. Bahkan, Tiongkok menilai UNCLOS 1982 merupakan arbirtrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

“Saya menjelaskan posisi China dan dalil-dalil isu tentang Laut China Selatan sehari sebelum kemarin dan tak ada gunanya saya mengulangi lagi,” kata juru bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuan. [elz/med]

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini