harianpijar.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes lewat nota diplomatik ke China, terkait sejumlah kapal asing yang diduga milik China yang memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di perairan Natuna untuk mencuri ikan.
“Kemlu telah memanggil Dubes China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya, yang disampaikan ke wartawan, Senin 30 Desember 2019 baru lalu.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mengingatkan bahwa garis ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
Karena itu, Pemerintah RI melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas menolak klaim historis China atas ZEEI.
“Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,” lanjut isi pernyataan yang diterima, Rabu 1 Januari 2020.
Selanjutnya, Kemenlu juga menjelaskan, bahwa argumen tersebut sebelumnya telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Bahkan, Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
Berdasarkan itu, Pemerintah Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim China di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.
Sementara, UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum laut ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982.
Selain itu, China sebagai negara yang menjadi bagian dari UNCLOS diminta oleh pihak RI untuk menghormati serta mematuhi segala kesepakatan dan perjanjian yang telah diketahui bersama.
Sedangkan, dari hasil rapat tersebut juga Pemerintah RI menegaskan, bahwa Indonesia tidak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih dengan China.
Artinya, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
Namun, sejatinya China yang merupakan salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan ini dan sudah menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan. [elz/mer]