harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris dalam keterangannya menilai tepat penyampaian nota protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait dengan persoalan di wilayah Natuna.
“Kita tidak bisa menoleransi dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara,” kata Charles di Jakarta, Selasa 31 Desember 2019 lalu.
Selain itu, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI itu juga menilai intrusi kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI.
Karena, kejadian tersebut, sudah yang kedua setelah Maret 2019 juga kapal RRT sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia.
Bahkan, pemerintah Indonesia juga bisa memilih respons yang lebih keras apabila tidak ada iktikad baik dari RRT untuk menghormati kedaulatan NKRI.
“Pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh Tiongkok di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road,” ujarnya.
Dijelaskan Charles, ditingkat regional Indonesia juga bisa menggalang negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh RRT untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan negara tersebut.
Karena itu, berbagai kerja sama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dan Tiongkok, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali.
“Upaya lainnya, Pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional, seperti ITLOS dan ICJ,” jelas Charles.
Sementara, ditegaskan Charles, berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional, hampir pasti Indonesia akan memenangi gugatan. Selain itu, menurutnya karena putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standing dalam klaim teritorial Indonesia. [elz/ant]