Usai Bebas, Politisi Golkar: Diharapkan Ratna Sarumpaet Tiru Jejak Prabowo Dukung Jokowi

Ace-Hasan-Syadzily
Ace Hasan Syadzily. (foto: medcom/Whisnu Mardiansyah)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Golongan Karya (Golkar) berharap aktivis HAM Ratna Sarumpaet meniru jejak Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang beralih mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

“Sebagai pendukung utama Pak Prabowo, saya ingin Ibu Ratna Sarumpaet memberikan dukungan pula kepada pemerintahan Jokowi seperti halnya juga Pak Prabowo yang kini menjadi pembantu Presiden Jokowi,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Saydzily, di Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.

Menurut Ace, bahwa Ratna Sarumpaet adalah pendukung Prabowo yang mengikuti Pilpres 2019 sebagai Capres nomor urut 02. Namun, Prabowo Subianto sendiri saat ini berada dalam kabinet pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai menteri pertahanan.

Baca juga:   Ketua DPR: Munas Golkar Pengaruhi Politik Nasional

Selain itu, pertarungan di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 telah selesai dan sudah seharusnya bangsa ini bisa diisi kembali oleh energi-energi positif dan bukan dengan kebencian.

“Ratna Sarumpaet silakan tetap kritis kepada Presiden Jokowi tapi tetap harus obyektif dan faktual. Tapi, jangan mengulangi peristiwa yang mengada-ada seperti oplas (operasi plastik) yang lalu,” kata Ace.

Selanjutnya, Ace juga berharap pembebasan aktivis HAM itu harus menyadarkan semua pihak bahwa cara-cara berpolitik dengan menyebarkan kabar bohong pasti memberikan efek jera bagi siapapun.

Karena itu, kasus Ratna sarumpaet harus jadi pelajaran bagi semua agar tidak berpolitik dengan menghalalkan segala cara termasuk dengan menyebarkan kebohongan.

Baca juga:   Curiga Upaya Aklamasi di Munas Golkar, Bambang Soesatyo: Ada Indikasi ke Arah Sana

“Yang lalu biarlah menjadi catatan kelam tentang sejarah Pilpres yang diwarnai dengan hoaks. Kita sama-sama menyukseskan program pemerintahan Jokowi lima tahun ke depan,” ujar Ace.

Sementara, menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan bahwa kliennya sebagai terpidana kasus penyebaran berita bohong telah bebas bersyarat, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” kata Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Desember 2019. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini