harianpijar.com, JAKARTA – Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Istana menolak terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diusulkan politisi Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitternya.
Menurut Ngabalin, pihak Istana enggan didikte terkait usulan pembentukan pansus tersebut. Karena, telah percaya akan pengusutan kasus Jiwasraya di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Nggak usah perintah-perintah. Presiden mengerti apa yang harus dan akan dilakukan. Kasih kesempatan dan memberikan ruang kepada lembaga negara yang sedang bekerja,” kata Ngabalin saat dikonfirmasi, Rabu 25 Desember 2019.
Ngabalin juga menegaskan, bahwa pembentukan Pansus Jiwasraya saat ini belum diperlukan. Masih ada mekanisme lain untuk menyelidiki kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengatakan, terkait kasus Jiwasraya kini tengah dalam tahap penyidikan dan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Karena kan di DPR ada Komisi VI yang tahu dan memanggil Menteri BUMN, Menkeu, kemudian Jiwasraya itu sendiri dan lain-lain. Jadi nggak usah kesusu (buru-buru). Biar proses berjalan,” tegas Ngabalin.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.
Menurut Burhanuddin, bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Sebab, Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.
“Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” kata Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019 lalu.
Selain itu, Burhanuddin menduga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga tidak hati-hati dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Karena, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Sedangkan sebelumnya, politisi Partai Demokrat Andi Arief menyoroti permasalahan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato untuk mengarahkan parpol koalisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna pembentukan Pansus Jiwasrayagate.
“Pak Jokowi, ini isu di luaran sudah nggak karuan soal Jiwasrayagate. Ada yang menyebut geng kota tertentu merampok, ada yang bilang dana Pilpres. Sebaiknya Bapak (Jokowi-red) pidato malam ini (25/12) menyatakan ‘kepada partai koalisi untuk segera bentuk pansus dan buka kasusnya terang-benderang’,” cuit Andi Arief melalui akun Twitter, Rabu 25 Desember 2019.
Selanjutnya, Andi Arief juga menuding bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memindahkan uang milik peserta untuk kepentingan lain. Karena itu, dirinya meminta Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan.
“Buat Pak Menteri Erick Thohir, posisi sebagai menteri harus menjadi bagian penyelesaian masalah agar kami percaya bahwa ini bisa diselesaikan,” ujar Andi.
Namun, usulan Andi Arief soal panitia khusus (Pansus) tersebut di tolak oleh pihak Istana. Pasalnya, pembentukan Pansus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diperlukan untuk saat ini. Karena, masih ada mekanisme lain untuk menyelidiki kasus di Jiwasraya itu. [elz/det]