Pengamat Politik: Gibran Maju di Pilkada Solo, Dilema Bagi PDIP

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Majunya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wali kota Solo pada Pilkada 2020 mendatang, menjadi dilema bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Pertama, itu dilema bagi PDIP. Memajukan Gibran sama artinya dengan memberikan karpet merah pada anak Jokowi. Dan kader PDIP di daerah potensial bergejolak,” kata Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno saat dihubungi, Selasa 24 Desember 2019.

Menurut Adi, jika PDIP tidak mendaftarkan Gibran sebagai bakal calon Wali Kota Solo, maka akan diusung oleh partai lain. Karena itu, pada Pilkada Serentak 2020 putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi komuditas politik terpanas.

Baca juga:   Jokowi Minta Luhut Cari Cara Agar Investasi Tak Turun

“Namun jika tak majukan Gibran, sangat terbuka bagi Gibran diusung partai lain melawan calon dari PDIP. Suka tidak suka, Gibran menjadi komuditas politik paling hot di pilkada Solo,” ujar Adi.

Sementara diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Surakarta ke DPD PDIP Jawa Tengah. Selain itu, Gibran juga akan bersaing dengan Achmad Purnomo sebagai sosok yang telah direkomendasikan DPC ke DPP sebagai calon wali kota Surakarta.

Baca juga:   Prabowo-Jokowi Bertemu, Gerindra Tak Khawatirkan Dukungan PA 212

Kemudian, Gibran juga telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, di Semarang, Sabtu 21 Desember 2019 lalu. Namun, pencalonan Gibran tersebut berpotensi terganjal oleh aturan PDIP.

Menurut aturan PDIP, bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mewajibkan anggota atau kader partai harus terdaftar sebagai anggota minimalnya tiga tahun. Bahkan, aturan itu tertuang dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai. [elz/rep]

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini