harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut dinilai tidak diperlukan.
“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna,” kata Shobri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Menurut Shobri, bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak diperlukan, karena Front Pembela Islam (FPI) selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah. Bahkan, FPI bisa berjalan tanpa bantuan pemerintah sehingga SKT tidak berguna.
“Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah,” ujar Shobri.
Seperti diketahui, bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. Selain itu, FPI juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT. Namun, pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT tersebut.
Sementara, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan, menurut Mendagri Tito Karnavian menyebut, bahwa visi dan misi FPI sebagaimana tertuang dalam AD/ART masih bermasalah. Karena, dalam AD/ART Front Pembela Islam (FPI) tercantum kata khilafah.
Namun, Front Pembela Islam (FPI) sendiri sudah membuat surat pernyataan setia terhadap negara dan Pancasila. Surat itu menurut Menteri Agama Fachrul Razi ditandatangani di atas meterai.
“Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI,” kata Fachrul usai rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 27 November 2019 lalu. [elz/cnn]