harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Syafii Maarif (Buya Syafii) mengatakan hanya kelompok sumbu pendek yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru Masehi terhadap koleganya yang berbeda agama.
Menurut Buya Syafii, ucapan itu sah-sah saja dilihat dari sisi agama. Bahkan, tidak akan merusak akidah seorang muslim yang telah benar-benar memahami ajaran agama Islam.
“Itu (larangan ucapan Natal) pandangan sempit, kalau istilah medsos itu kelompok sumbu pendek. Apa keberatannya mengucapkannya? Selamat Natal, Idul Fitri, apa keberatannya? Di sisi apa? Tidak akan salah itu,” kata Buya Syafii seusai jumpa pers Maarif Award 2020, di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.
Ditegaskan Buya Syafii, bahwa mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru kepada pemeluk agama lain merupakan bagian dari sikap menghormati dalam pergaulan antarumat beragama. Bahkan, mengucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, tidak merusak akidah.
Namun, terkait adanya sebagian kelompok pemeluk agama Islam yang keras melarang. Karena, dinilai orang-orang itu kurang mendalami Islam sehingga menghakimi suatu hal dengan pikiran negatif.
Bahkan, dirinya telah menghubungi tokoh-tokoh agama untuk menjaga hubungan jelang Natal dan juga berpesan agar masyarakat menjaga persaudaraan antarumat beragama.
“Saya sering katakan, berbeda dalam persaudaraan, bersaudara dalam perbedaan sangat mungkin dan itu harus. Dunia yang akan datang tergantung mau tidak pegang prinsip itu. Kalau tidak, kan perang melulu,” tegas Buya Syafii.
Sementara, Buya Syafiif juga menjelaskan, bahwa terkait isu pelarangan Natal di dua daerah Sumatera Barat, dirinya berusaha berpikir positif. Bahkan, dirinya juga mengapresiasi pemda yang bersangkutan telah mengklarifikasi kabar tersebut.
Selain itu, dirinya juga mendukung pemerintah turun tangan mencegah kabar-kabar intoleransi seperti itu. Jika ada oknum pemerintah yang melakukan larangan terhadap agama apapun, dirinya minta aparat penegak hukum turun tangan.
“Tidak boleh dibiarkan, panggil orang itu. Kalau perlu proses secara hukum,” jelas Syafii Maarif yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu. [elz/cnn]