harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang tidak mau menanggapi penggusuran rumah deret Tamansari, Bandung menuai kritik.
Selain itu, dalam pernyataannya Mahfud MD juga menilai publik yang jadi lawan bicara tidak akan mengerti mengenai arti dari pelanggaran HAM.
Sementara, menanggapi hal itu Rachland mengurai rumus sederhana. Pertama mengenai kekerasan pada warga yang masuk dalam ranah perbuatan pidana.
“Tapi negara bisa melanggar HAM korban bila tidak membawa pelaku ke muka hukum,” kata Rachland, dalam akun Twitter pribadi, Sabtu 14 Desember 2019.
Menurut Rachland, kekerasan yang dilakukan negara dengan segala perangkat yang dimiliki, adalah rumus pelanggaran HAM.
“Negara mempraktikan impunitas bila tak bawa aparat pelaku ke muka hukum,” ujar Rachland.
Sedangkan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya enggan berpolemik apakah kericuhan tersebut termasuk pelanggaran HAM.
“Ah, sudahlah nggak usah diributkan. Kalian nggak ngerti arti pelanggaran HAM,” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019 baru lalu. [elz/rmol]