harianpijar.com, JAKARTA – Juru bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik bersamaan dengan kepengurusan baru pimpinan terpilih KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019 mendatang.
“20 Desember dilantik bersamaan pelantikan pimpinan KPK baru,” kata Fadjroel Rachman saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Desember 2019 kemarin.
Menurut Fadjroel, hal itu sesuai dengan Pasal 69 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi beberapa nama untuk menjabat sebagai dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Bahkan, diminta masyarakat untuk tetap menunggu nama-nama yang menjadi dewan pengawas hingga pelantikan.
“Untuk persyaratan, sudah sesuai persyaratan dewan pengawas di UU nomor 19/2019, tunggu saat pelantikan,” ujar Fadjroel.
Sementara diketahui, dalam Pasal 37 D huruf i UU Nomor 19/2019 menutup harapan adanya dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlatar belakang partai politik.
Sedangkan, menurut Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kehadiran dewan pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Karena itu, dalam UU KPK, Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.
“Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kelembagaan KPK sudah mati suri,” kata Kurnia. [elz/med]