harianpijar.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara kasus Ade Armando yang diduga menghina Anies Baswedan, dengan mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta berwajah joker ke medsos.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Ade Armando yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu bisa mengajukan saksi ahli untuk menguatkan pembelaannya. Namun, apakah pengajuan saksi ahli tersebut akan diterima atau tidak adalah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Iya, nanti sambil berjalan nanti. Penyidik yang akan menentukan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin 9 Desember 2019.
Selanjutnya, Yusri menegaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua saksi dari pihak Ade Armando dan satu saksi dari Anggota DPD RI Fahira Idris selaku pelapor.
“Pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah dilakukan, termasuk saksi-saksi, dua orang saksi dan satu saksi pelapor,” tegas Yusri.
Kemudian, dijelaskan Yusri, fokus penyidik kepolisian saat ini adalah melakukan gelar perkara untuk menyesuaikan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 32 UU ITE.
Karena, dalam gelar perkara itulah penyidik akan meminta pendapat sejumlah saksi ahli yang mempunyai kompetensi yang diperlukan penyidik.
“Kita gelarkan dulu semuanya unsur-unsurnya, apakah masuk di Pasal 32 UU ITE itu. Nanti setelah itu baru berkembang, nanti kita akan panggil lagi saksi-saksi ahli di bidang bahasa, di bidang dunia maya, siber, semuanya,” jelas Yusri.
Seperti diketahui, Ade Armando dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.
Dalam laporannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira menyebut foto yang diunggah Ade Armando disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, Fahira juga membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Laporan Fahira tersebut diregester dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Sedangkan, pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [elz/jpnn]